Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 740

Oleh :

Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]

PENDAHULUAN

Eksekusi putusan sengketa perbanan dan jasa keuangan syari'ah berarti melaksanakan putusan dalam perkara tertentu yang menjadi kewajiban pengadilan agama atau mahkamah syari'ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak terseksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Dalam penyelesaian perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah di lingkungan peradilan agama / mahkamah syari.ah  tidak hanya sampai pada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), namun masih melekat  kewajiban bagi pengadilan agama untuk menjamin terlaksananya putusan itu (eksekusi).

Adapun putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yakni putusan yang amarnya mengandung suatu penghukuman. Terhadap putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak perlu eksekusi  karena begitu diucapkan maka keadaan yang dinyatakan sah telah mulai berlaku pada saat itu juga atau keadaan baru sudah tercipta seketika itu juga.

[1]  Pengajar dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI. bertugas sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024