Oleh: Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag.
(Hakim Pengadilan Agama Takalar)
Abstrak
Paper ini membahas bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata serta profesionalisme hakim dalam penilaian dan penemuan hukum. Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Perma.
Kata Kunci: Bukti elektronik, UU ITE, dan penemuan hukum
Selengkapnya KLIK DISINI