Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Ikram on . Dilihat: 22

RESENSI (REVIEW) : WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA, ANALISIS ISU KONTEMPORER, DAN KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

 

Oleh Ikram Azis, S.H.

 

 

  • Resensi I: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua kata, wawasan dan kebangsaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wawasan diartikan sebagai hasil mewawas; tinjauan; pandangan; konsepsi cara pandang. Sedangkan, kebangsaan berarti ciri-ciri yang menandai golongan bangsa atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian, pengertian wawasan kebangsaan dapat disimpulkan yakni cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Adapun pendapat lain dari salah satu ahli, Prof. Muladi, yang menyebutkan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu kata kunci dari dua pengertian di atas yakni mengenai jati diri bangsa atau mengenai diri dan lingkungan suatu bangsa. Setidaknya, ada 4 (empat) jati diri bangsa sekaligus identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu: Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Keempat poin tersebut hendaknya selalu dihormati dan dibanggakan oleh setiap warga Negara Indonesia.

Demi menjaga kehormatan dan kebanggaan atas keempat konsensus tersebut, setiap warga negara hendaknya harus memiliki sikap bela negara. Bela Negara diartikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Ancaman yang dimaksud di atas dapat berupa usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disebutkan di dalamnya mengenai nilai dasar Bela Negara yang meliputi:

  1. Cinta tanah air;
  2. Sadar berbangsa dan bernegara;
  3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara;
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  5. Kemampuan awal Bela Negara.

Lebih lanjut, adapun upaya-upaya yang dilakukan dalam bela negara yakni melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai TNI secara sukarela/secara wajib; dan pengabdian sesuai profesi.

  • Resensi II: Analisis Isu Kontemporer

Pergeseran makna tentang nasionalisme yang berorientasi pada pasar atau ekonomi global membawa banyak permasalahan muncul yang di mana hal tersebut tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa.

Sebut saja korupsi dan money laundering misalnya, sebagai salah dua isu yang kian meningkat seiring dengan semakin keras orang untuk hidup yang mengakibatkan keserakahan.

Tidak hanya sampai di situ, berbagai macam persoalan lain mulai dari radikalisme dan terorisme, penyalahgunaan narkoba, bahkan sampai munculnya satu bentuk kejahatan terbaru yakni cyber crime. Dengan meluasnya penggunaan serta daya akses terhadap teknologi (terutama di dunia maya) menjadikan berbagai bentuk kejahatan tersebut pun kian masif dan meluas. Dengan begitu mudahnya orang mendapat akses, begitu mudah pula setiap orang berpotensi mengonsumsi segala hal buruk di dalamnya.

Ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong menjadi tak terhindarkan dari begitu bebasnya teknologi dunia maya. Sehingga dengan begitu banyaknya permasalahan tersebut, kiranya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik hendaknya memang harus selalu disandarkan dan dikembalikan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat pilar yang begitu penting dipegang oleh setiap warga negara.

  • Resensi III: Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Demi menghadapi segala situasi yang beragam nantinya, maka diperlukan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan begitu, segala bentuk Ancaman, Gangguang, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar dapat diminimalisasi. Perilaku kesiapsiagaan yang ada akan muncul bila tumbuh keinginan untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik.

Dalam konteks bela negara, diperlukan suatu kesadaran bela negara. Kesadaran bela negara dimaknai sebagai kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Adapun salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik.

Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024