Tata Cara Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Takalar dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Takalar atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Takalar)
C. Secara Online
Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan