PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
a. Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
Ø pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
Ø tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
Ø permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
Ø pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
Ø informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Prosedur Keberatan
a. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPTA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
b. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPTA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPTA) pada Mahkamah Agung.
c. Penanggungjawab (KPTA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
Pemanfaatan Informasi
a. Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
Sanksi
a. Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.