Pengumuman
Panitera Pengadilan Agama Takalar akan melakukan pengembalian sisa panjar perkara tahun 2021 kebawah dan yang lewat 6 (enam) bulan, oleh karena itu masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Takalar yang belum mengambil sisa panjar dapat menghubungi Kasir Pengadilan Agam Takalar.