SIDANG KELILING PA TAKALAR DI DESA TIMBUSENG
KECAMATAN POLOMBANGKEG UTARA
Jumat, 13 Mei 2022 Pengadilan Agama Takalar melaksanakan Sidang Keliling di kantor Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Hakim Tunggal Ibu Bahjah Zal Fitri, S.H.I. didampingi Panitera Pengganti Ibu Hj. Mariyanti, S.H. dan Ibu Bachra, S.H.I. Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa setempat beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang.
Sidang keliling tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan dan isbat nikah berjalan dengan lancar dan tanpa ada permasalahan apapun. Dengan adanya sidang keliling ini diharapkan masyarakat merasa terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah.