PENGADILAN AGAMA TAKALAR MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA DI KECAMATAN CANREGO
Takalar, 22 Maret 2022 Pengadilan Agama Takalar mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) di wilayah hukum Pengadilan Agama Takalar terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Takalar Bpk Mahyuddin, S.H.I., M.H., serta Wakil Ketua yaitu Bpk. Mushlih, S.H.I, M.H. dibantu oleh Panitera Muda Gugatan Bpk. Kasim, S.H. dan Staf Bpk. Syamsuddin Dg. Nyalla.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Takalar yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).