TIM EKSEKUSI PA TAKALAR BERHASIL MELAKSANAAN EKSEKUSI DI DESA BODDIA
Kamis, 24 Maret 2022 Tim Eksekusi Pengadilan Agama (PA) Takalar berhasil melaksanakan eksekusi Tanah di daerah Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan bantuan eksekusi dari Penetapan Ketua Pengadilan Agama Takalar Nomor 18/Pdt.G/2017/PA.Tkl. Berdasarkan permintaan bantuan tesebut, Ketua PA Takalar menunjuk tim ekskusi untuk melaksanakan eksekusi Tanah tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin Oleh Panitera Pengadilan Agama Takalar Bapak H. Jalaluddin, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panmud Gugatan Bapak Kasim, S.H. dan bertindak sebagai eksekutor kali ini adalah Bapak Tarfiq, Amd.Kom, S.H. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Takalar) dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Resort Takalar.
Proses pelaksanaan eksekusi sendiri berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak menyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Eksekusi dimulai pada pukul 11.00 WITA, tidak ada sedikitpun keributan yang terjadi sampai eksekusi berakhir pada pukul 14.00 WITA.