MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR KETUA PA TAKALAR
Rabu, 26 Januari 2022 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Takalar telah berhasil dilakukan proses mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Bapak Mahyuddin, S.H.I., M.H. yang juga Ketua Pengadilan Agama Takalar dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor. 27/Pdt.G/2022/PA.Tkl, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin.
Mediator memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga sebuah hubungan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian antara kedua belah pihak dari berbagai sisi baik ekonomi, sosial, psikologis anak, dan yang lainnya.
Hakim Mediator juga telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk Penggugal dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang baik.