Perkuat Layanan Pengadilan di Daerah Terpencil, PA Takalar bekerja Sama Dengan Pemerintah Pulau Tanakeke
Takalar, 13 Juli 2021
Pengadilan Agama Takalar terletak di wilayah Sulawesi Selatan yang terkenal dengan wilayahnya dikelilingi Pantai dan Pulau-Pulau, sebut saja seperti Pulau Tanakeke dan Pulau Sanrobone. Selain menjadi potensi wisata karena pulau-pulau tersebut masih asri dan alami, namun karena letak daerahnya yang terisolir dari pusat keramaian kota membuat handicap tersendiri bagi penduduk setempat untuk mendapatkan Akses pelayanan Publik termasuk layanan di Pengadilan Agama.
Tak jarang dijumpai, mereka harus mengeluarkan biaya lebih dalam mengurus kepentingan hukumnya seperti Itsbat Nikah, Penetapan Ahli Waris dan lainnya. karena selaian biaya perkara di Pengadilan biaya akomodasi yang tidak murah juga harus mereka siapkan, dimana setiap berperkara di PA Takalar Para pihak yang berdomisili di Tanakeke harus datang ke Pengadilan dengan akomodasi laut seperti: speed boat dan/atau kapal kayu yang tidak setiap hari moda transportasi itu ada, ditambah situasi gelombang yang menjadi pertemuan arus besar, sehingga dilalui pusaran air yang bisa membahayakan keselamatan pengguna moda transportasi laut, di manan menjadi alat transportasi satu-satunya yang menghubungkan Tanakeke dan Takalar.
Melihat kondisi ini, guna optimalisasi layanan Pengadilan sehingga dapat menyentuh daerah Terpencil, Pengadilan Agama Takalar mengadakan MOU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, khususnya dalam hal ini dengan Pemerintah Kecamtana Pulau Tanakeke, guna terselenggaranya Pendaftaran layanan Pengadilan yang dapat diakses oleh Masyarakat secara Daring melalui fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah setempat. Baik terkait Pendaftaran layanan, dan Fasilitas penunjang untuk diadakannya persidangan secara Telekonference untuk perkara tertentu.
Ini adalah wujud nyata Pengadilan Agama Takalar dalam memberikan layanan terbaik dan upaya Acces to Justice, agar Masyarakat di daerah kepulauan yang aksesnya tidak sama dengan akses masyarakat pusat Kabupaten Takalar. Untuk menjembatani gap dan kesulitan yang di rasakan oleh masyarakat karena keterbatasan Akses tersebut, Maka Upaya guna memberikan kemudahan layanan Pengadilan dilakukan melalui MOU ini. Mou ini adalah Rangkaian Kerja sama yang digagas oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S. Ag., M.H., yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar Bapak Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H., kandidat Doktor Hukum Islam UIN Alauddin Makassar ini menyampaikan bahwa menjadi tugas kita bersama untuk memberikan layanan yang berkeadilan bagi seluruh warga termasuk Masyarakat di Kepulauan Tana Keke, semoga MOU ini dapat memberikan kemudahan kepada Masyarakat Tanakeke dalam mendapatkan akses layanan di Pengadilan Agama Takalar. Dengan didampingi Panitera Pengadilan Agama Takalar Bapak H. Jalaudin, S.H., M.H. Akhirnya MOU antara Pengadilan Agama Takalar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah ditandai tangani, ini adalah tonggak awal untuk mendekatkan layanan Pengadilan kepada masyarakat dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. PA Takalar MENYALA (Melayani dengan Nyaman Akuntabel dan Terbuka). (Redaksi)