PA Takalar Ikuti Diskusi Hukum Dalam Rangka HUT Ke-2 PTA Bali
Takalar, Kamis 05 Desember 2024 dalam rangka menindaklanjuti surat undangan Nomor 3893/DJA.2/HM2.1/XII/2024 tentang Undangan Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Agama Ponorogo turut mengikuti zoom Meeting ini. Tema dalam diskusi ini yaitu “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”. Narasumber dalam acara ini yaitu Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Takalar beserta tenaga teknis, dan Juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan dan Tenaga teknis Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan dibuka pukul 13.30 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hyme Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta membaca do’a. Kemudian dilanjutkan denga pemaparan materi oleh Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, dengan penjelasan mendalam mengenai beberapa aspek, diantaranya yaitu Pembaruan hukum eksekusi oleh Kamar Agama, Eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia, eksekusi putusan arbritase syariah. Dalam diskusi hukum ini beliau juga mengulas beberapa problematika yang kerap muncul dalam eksekusi seperti perlawanan pihak ketiga, kepatuhan terhadap putusan dan kendala administratif.
Selain hal diatas, beliau pun menegaskan bahwa eksekusi bukan sekedar langkah administratif, tetapi bagian esensial dari keadilan. Oleh karena itu peran hakim dan panitera sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada para pencari keadilan. Adapun materi lainnya mengenai pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-excutable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-excutable. Hal ini tertuang dalam SEMA No. 1 Tahun 2022.
Setelah pemaparan materi selesai, kemudian diberikan kesempatan kepada peserta untuk saling berbagi pengalaman terkait dengan problematika dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama.