Monev Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Takalar dan PT Pos Takalar
Pengadilan Agama Takalar bersama dengan PT Pos Cabang Takalar melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi guna meninjau pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Takalar pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Takalar dengan PT Pos Cabang Takalar dalam rangka memastikan bahwa tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Eksekutif Manager PT Pos Takalar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya PT Pos Taklaar sudah melakukan rapat koordinasi dan refreshment terkait SOP antaran kiriman dari Pengadilan Agama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari SOP. PT Pos Takalar juga menyambut baik inisiasi dari Pengadilan Agama Takalar untuk terselenggaranya acara ini dan berpesan kepada rekan-rekan pengantar agar menyimak setiap materi yang disampaikan, sebab pengetahuan ini sangat berharga dan rekan-rekan pengantar di daerah lain belum tentu mendapatkan kesempatan yang sama seperti di Takalar.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar YM. Ibu Nur Akhriyani Zainal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan monitoring evaluasi ini memang perlu dilaksanakan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan apa yang menjadi kerjasama sehingga kendala-kendala di lapangan nanti yang berhubungan dengan pelaksanaan persidangan dari surat tercatat itu dapat diminimalisir sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam PKS antara PA Takalar dengan PT Pos Takalar.