Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh ESP on . Dilihat: 369

Press Release Tanggapan

Pemberitaan Mengenai Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Takalar Menuai Kontroversi

 

Tanggapan pemberitaan mengenai Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Takalar yang menuai kontroversi serta adanya dugaan saksi yang memberikan keterangan palsu, termuat dalam portal berita ReformasiBangsa.co.id pada 26 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.

 

PR3UN2024

 

Takalar, 3 Juni 2024 – Pengadilan Agama Takalar dalam setiap proses penangan perkara tak terkecuali pada perkara nomor 39/Pdt.P/2024/PA.Tkl. dengan tegas dan adil selalu menerapkan hukum acara perdata baik yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Dalam setiap perkara perdata, telah diterapkan asas hakim bersifat pasif di mana ruang lingkup dan tujuan diajukannya suatu permohonan ditentukan oleh pihak pemohon. Pemohon dalam perkara a quo mohon untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari Hj. Baji Dg. Sangnging terbatas untuk keperluan balik nama sertifikat Pewaris.

Hakim pemeriksa perkara memeriksa berdasarkan posita dan petitum surat permohonan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Pemohon dalam persidangan mengajukan bukti-bukti surat dan 2 orang saksi, kemudian Hakim membuat penetapan dan memutus berdasarkan fakta hukum yang ada secara cermat. Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2024/PA.Tkl. dapat dipertanggungjawabkan secara objektif kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan keilmuan. Dalam Penetapan tersebut telah memuat alasan-alasan hukum yang dijadikan dasar untuk mengadili kemudian dituangkan dalam amar penetapan.

Adapun terhadap 2 (dua) orang saksi yang diajukan, sebelum memberi keterangan di persidangan telah mengucapkan sumpah berdasarkan agama Islam, sehingga telah memenuhi syarat formil saksi. Kedua orang saksi tersebut telah memberikan keterangan bersesuaian mengenai keadaan pewaris (Hj. Baji Dg. Sangnging) yang telah meninggal tanpa mempunyai keturunan dan suami telah meninggal lebih dulu, sedangkan ahli waris ashabul furudh yang masih hidup yaitu ibu kandung dan 2 (dua) orang saudara laki-laki dikarenakan 2 (dua) orang saudara laki-laki lainnya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam dan hukum materil yang diterapkan yakni Pasal 174 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut digunakan terbatas untuk balik nama sertifikat atas nama Pewaris yang diperoleh pada tahun 2018 setelah suaminya meninggal dunia.

Saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam perkara nomor 39/Pdt.P/2024/PA.Tkl. yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, telah melampaui kewenangan Pengadilan Agama Takalar yang hanya berwenang menerima, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata berdasarkan asas personalitas keislaman. Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adanya suatu Penetapan Ahli Waris dari pengadilan tidak menutup hak ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak kewarisannya. Oleh karenanya, pengadilan dalam memeriksa dan memutus permohonan Penetapan Ahli Waris membatasi penggunaan penetapan terbatas pada tujuan permohonan yang dimuat dalam posita dan petitum untuk dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum selanjutnya dimuat dalam amar penetapan. Apabila ada orang-orang yang merasa sebagai ahli waris dan belum tercakup dalam Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2024/PA.Tkl., dapat mengajukan gugatan waris dengan mendudukkan pihak-pihak dalam penetapan a quo sebagai Tergugat di mana dalam pembagian harta warisan terdapat sengketa.

Pengadilan Agama Takalar memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses hukum. Dalam layanan pemberian informasi, Pengadilan Agama Takalar mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelanayan Informasi Publik di Pengadilan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa bisnis proses penangan perkara di pengadilan dapat diakses melalui website pengadilan. Adapun pihak-pihak yang membutuhkan informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai perkara perlu mengajukan permohonan informasi melalui Petugas Informasi di PTSP Pengadilan Agama Takalar serta mematuhi tata cara dan aturan yang berlaku, serta dengan memperhatikan etika kerja dan norma-norma kesopanan. Pengadilan Agama Takalar berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan kejujuran untuk mewujudkan suatu wilayah birokrasi bersih melayani. (Humas PA Takalar)

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025