Mediasi Perkara Berhasil Oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar
Rabu, 29 Mei 2024 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Takalar telah berhasil dilakukan proses mediasi oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar yang bertindak sebagai Hakim Mediator yaitu YM. Bapak Ali Rasyidi Muhammad, Lc. dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor. 113/Pdt.G/2024/PA.Tkl, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin kepada kedua belah pihak baik dari pihak penggugat dan juga pihak tergugat dengan kuasanya.
Mediator telah memberikan arahan dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga sebuah hubungan keluarga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perpecahan antara kedua belah pihak dari berbagai sisi dan aspek.