Sidang Keliling Luar Gedung Pengadilan Agama Takalar
Kantor Desa Mattirobaji Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Takalar, 16 - 17 Mei 2024, Pengadilan Agama Takalar melaksanakan Sidang Keliling Di Luar Gedung di Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Kantor Desa Mattirobaji dilaksanakan sidang dalam Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah) Nomor 63/Pdt.P/2024/PA.Tkl dan Nomor 64/Pdt.P/2024/PA.Tkl, yang di pimpin oleh Hakim YM. Ibu Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti Bapak Subhan, S.H., M.H.
Dalam agenda sidang luar gedung tanggal 16 - 17 Mei 2024 kali ini, Tim Sidang Keliling yang berangkat ke Kepulauan Tanekeke terdiri dari Hakim YM. Ibu Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H., Panitera Ibu Siti Khuzaimatin, S.Sos., S.H.I., Panitera Pengganti Bapak Subhan, S.H., M.H., Panitera Pengganti Ibu Nur Qalbi, S.H.I, M.H.I., dan Segenap Staf Anggota Tim Sidang Keliling Kepulauan Tanakeke. Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa setempat beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang.