Asistensi Pengisian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK ke NPWP Oleh KP2KP Takalar
Takalar, 05 Februari 2024 – Bertempat di ruang sidang pada hari Senin pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan asistensi tentang pengisian SPT Tahunan melalui e-filling oleh tim penyuluh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar serta seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta Tenaga Honorer Pengadilan Agama Takalar.
Kepala KP2KP selaku narasumber menyampaikan E-filling adalah suatu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime wajib pajak melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id. Dengan melalui cara E-filling maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman.
Narasumber juga mengatakan SPT Tahunan ada beberapa kategori diantaranya kategori SPT 1770SS, yaitu SPT yang diperuntukkan pada seseorang dengan penghasilan kurang dari 60 Juta Rupiah dan ketegori SPT 1770S yang diperuntukkan pada seseorang dengan penghasilan diatas dari 60 Juta. Kemudian narasumber juga memandu praktik pengisian E-filling dan cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Narasumber memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai PA Takalar untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan pelaporan pajak. Acara diakhiri dengan mengucapkan Alhamdulillah dan dilanjutkan dengan foto bersama.